Belinyu, Bangka – Kepolisian Sektor (Polsek) Belinyu melakukan penertiban tambang ilegal sekaligus menangani perusakan hutan mangrove di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu pada Selasa (3/3/2026) siang.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Belinyu dan didampingi sejumlah petugas dari Polres Bangka serta Polisi Kehutanan Bubus Panca. Hadir pula Kepala Dusun Mengkubung, pemilik lahan, nelayan setempat, dan masyarakat sekitar.
Penertiban dimulai pukul 12.20 WIB, dengan tim bergerak menuju lokasi tambang milik Sdr. Kamirudin, yang berada di dekat pangkalan perahu nelayan. Sekitar pukul 12.45 WIB, tim menemukan satu unit ponton rajuk dalam keadaan tidak aktif. Pemilik tambang dan warga tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Proses pembongkaran alat tambang dimulai pukul 13.15 WIB dan rampung pada pukul 14.45 WIB.
Dalam penertiban ini, polisi mengamankan dua unit mesin diesel yang digunakan untuk menambang. Tidak ada penolakan dari pemilik tambang, yang langsung melakukan pembongkaran alat secara sukarela.
Menurut Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar, langkah ini merupakan kelanjutan dari himbauan yang telah diberikan sebelumnya, termasuk pengecekan lokasi pada 1 Maret 2026 yang menemukan ponton rajuk manual tidak beraktivitas.
“Langkah selanjutnya, kami akan memanggil pemilik tambang untuk membuat surat pernyataan tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Kami juga melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku perusakan hutan mangrove di Dusun Mengkubung,” ujar Kapolsek Belinyu.
Polisi menghimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga kelestarian hutan mangrove, yang merupakan ekosistem penting bagi nelayan dan lingkungan setempat.
