Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Kebun Sawit

0 15

 

Bangka — Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka menggerebek aktivitas peleburan timah ilegal di area kebun sawit yang jauh dari permukiman warga, Selasa (17/2/2026) dini hari. Lokasi penindakan berada di Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan tiga titik peleburan yang berjarak sekitar 2–3 kilometer satu sama lain. Dari lokasi, petugas mengamankan timah seberat total 1.240 kilogram berupa balok timah, pasir timah, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk proses peleburan dan pencetakan timah ilegal.

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan kebun sawit.

“Berbekal informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan mendapati tiga lokasi peleburan berbeda di area kebun sawit Desa Kemuja. Dari sana kami mengamankan balok timah, pasir timah, peralatan tambang, serta pemilik kebun,” ujarnya.

Polisi menduga aktivitas peleburan bijih timah ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan seorang pun pekerja, namun tungku peleburan masih dalam kondisi panas yang menandakan aktivitas baru saja berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi pertama, petugas menemukan satu balok timah seberat 5 kilogram yang masih panas di dalam tumpukan arang. Pemeriksaan lanjutan menemukan sejumlah karung berisi pasir timah serta pasir timah di dalam drum yang diduga sedang dalam proses pengeringan sebelum dilebur.

Sementara di dua lokasi lainnya, petugas hanya menemukan tungku dan peralatan peleburan tanpa adanya timah.

Pengembangan kemudian mengarah ke kediaman seorang warga berinisial HN alias KK (42), pemilik kebun sawit di Desa Kemuja. Kepada petugas, KK mengaku tidak mengetahui aktivitas peleburan di lahannya dan menyebut kebun tersebut hanya disewakan. Namun setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 karung pasir timah dan 3 karung balok timah dengan berbagai ukuran.

Polisi juga mendatangi dua pemilik kebun sawit lain yang di lahannya ditemukan lokasi peleburan. Keduanya mengaku kebun mereka disewa atas permintaan KK. Selanjutnya KK beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun total barang bukti yang diamankan meliputi:
8 karung pasir timah bercampur arang seberat 215 kilogram
27 karung pasir timah seberat 948 kilogram
3 karung balok timah bulat seberat 77 kilogram
1 balok timah persegi seberat 5 kilogram
Sejumlah tungku serta peralatan peleburan timah
Kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang dan peleburan timah ilegal tersebut.(Red)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.