PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pick up yang terjadi di wilayah Pangkal Balam. Pelaku berinisial M Budi Setiawan (35) diamankan setelah sempat melarikan diri dan menggadaikan mobil milik korban.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas hilangnya satu unit mobil Suzuki Futura Pick Up warna hitam tahun 2013 yang digunakan pelaku untuk bekerja sebagai pegawai depot air isi ulang.
“Setelah menerima laporan polisi, Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil korban yang telah digadaikan oleh pelaku,” ujar Kombes Pol Max Mariners, Rabu (21/1/2026).
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026. Pelaku awalnya membawa mobil milik korban untuk mengantarkan pesanan air minum. Namun hingga malam hari, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Hasil penyelidikan, Tim Buser Naga menemukan mobil korban berada di wilayah Lontong Pancur. Mobil tersebut diketahui telah digadaikan pelaku kepada seorang warga bernama Ferry dengan nilai Rp2 juta.
“Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Namun pada Rabu malam, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggadaikan mobil korban dengan bantuan rekannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan melakukan gelar perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Max Mariners.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
