Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Didampingi PH, Rizal Jalani Pemeriksaan Kasus Lahan Lepar Pongok di Kejati Babel

0 137

 

Satuarahnews.com -Penyidik Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rizal di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Senin (19/1/2026).

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh tim penasihat hukum Rizal saat ditemui awak media di Kejati Babel. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Bangka Selatan.

“Hari ini kami mendampingi saudara Rizal terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kejari Bangka Selatan,” ujar kuasa hukum Rizal, Jaka Zia Utama.

Rizal diduga terlibat dalam penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni delik pemerasan dalam proses jual beli lahan di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Jaka menjelaskan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Rizal. Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain, di antaranya Justiar Noer, anaknya berinisial Adit, serta dua orang lainnya yang diduga terlibat.

“Ini pemeriksaan kedua terhadap Pak Rizal. Selain beliau, ada tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan, yakni Pak Justiar Noer, anaknya Adit, dan dua orang lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan hari ini pihaknya hanya mendampingi Rizal dan tidak mengetahui secara pasti kehadiran seluruh tersangka lain.

“Kami hanya mendampingi Pak Rizal. Pemeriksaan dimulai sejak siang. Para tersangka dibawa dari Lapas sekitar pukul 11.00 WIB, namun pemeriksaan baru berjalan hingga sore. Yang saya lihat hanya Pak Justiar Noer dan Pak Rizal,” ungkapnya.

Menurut Jaka, pihaknya tengah mencermati materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Ia juga menyebut adanya kemungkinan pengajuan Rizal sebagai saksi mahkota.

“Hari ini kami fokus mendampingi pemeriksaan. Kami juga mengasumsikan salah satu upaya ke depan adalah mengajukan Pak Rizal sebagai saksi mahkota,” tegasnya.

Jaka menilai, penerapan Pasal 12 huruf e terhadap kliennya patut dipertanyakan. Menurutnya, dalam konteks investasi, tidak terdapat kewenangan untuk memaksa investor berinvestasi di suatu daerah.

“Dalam konteks investor atau perusahaan yang akan masuk ke daerah, rasanya kurang tepat jika dikaitkan dengan pemerasan. Penyelenggara negara tidak memiliki kewenangan memaksa investor. Justru sebaliknya, daerah seharusnya menarik minat investor,” katanya.

 

Ia menegaskan, peran Rizal dinilai tidak terlibat langsung secara detail dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar Rizal dipertimbangkan sebagai saksi mahkota karena dinilai dapat mengungkap tersangka utama.

 

“Peran Pak Rizal tidak terlibat langsung secara detail. Karena itu, kami mengajukan beliau sebagai saksi mahkota. Kami menilai ada tersangka utama dalam perkara ini,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang diduga melibatkan praktik mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(Red)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.