Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Barang Bukti 8,78 Gram Diazankan

0 37

 

PANGKALPINANG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 16 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Kedua tersangka masing-masing KRISTOPER alias Tofu (45) dan MUHAMMAD AGUS YUDHIANSYAH alias Agus (35), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Keduanya ditangkap dalam operasi pengembangan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Penangkapan bermula dari diamankannya KRISTOPER alias Tofu di pinggir Jalan Abdurrahman Sidik, Kelurahan Gedung Nasional, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Batin Tikal, Kelurahan Gedung Nasional. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan MUHAMMAD AGUS YUDHIANSYAH alias Agus beserta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi, polisi menyita belasan paket sabu, timbangan digital, alat takar dari potongan pipet plastik, plastik strip berbagai ukuran, telepon genggam, serta barang lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 8,78 gram.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba. Dua tersangka kami amankan berikut barang bukti sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Pangkalpinang,” ujar Kombes Pol Max Mariners, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyimpan narkotika di lokasi berbeda. Namun, berkat pengembangan cepat di lapangan, seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap.

“Dari penangkapan satu tersangka di pinggir jalan, kami lakukan pengembangan hingga ke rumah kontrakan dan kembali menemukan tersangka lain beserta barang bukti tambahan,” jelasnya.

Kombes Pol Max Mariners menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku karena narkotika adalah musuh bersama,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.