Pangkalpinang – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 1.041 kasus penambangan ilegal sepanjang tahun 2025. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 441 orang tersangka, terdiri dari 415 laki-laki dan 26 perempuan, serta barang bukti timah seberat 152.461 kilogram.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal terus kami lakukan secara konsisten. Tidak hanya penindakan, kami juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi serta upaya pemulihan lingkungan,” ujar Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam keterangannya.
Berdasarkan data Polda Babel, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Polda Babel sebanyak 403 kasus dengan barang bukti timah seberat 110.062 kilogram. Disusul Polresta Pangkalpinang 35 kasus, Polres Bangka 106 kasus, Polres Bangka Tengah 123 kasus, Polres Bangka Barat 121 kasus, Polres Bangka Selatan 121 kasus, Polres Belitung 72 kasus, dan Polres Belitung Timur 81 kasus.
Selain penindakan hukum, jajaran kepolisian juga melaksanakan 1.178 kegiatan sosialisasi serta penertiban di 145 lokasi tambang ilegal. Upaya reklamasi turut dilakukan pada lahan bekas tambang dengan total luas mencapai 145 hektare, dengan penanaman sebanyak 28.775 pohon.
Kapolda menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga pemulihan lingkungan agar dampak kerusakan dapat diminimalisir.
“Kami ingin penanganan tambang ilegal ini berjalan komprehensif. Penegakan hukum berjalan, masyarakat diedukasi, dan lingkungan yang rusak kita pulihkan melalui reklamasi,” tegasnya.
Polda Babel mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kepulauan Bangka Belitung.
