Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Tanwin Akhirnya Mengakui Kesalahan dan Minta Maaf, Kasus Penganiayaan Berujung Damai

0 182

PANGKALPINANG — Kasus dugaan penganiayaan yang dialami anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agam Dliya Ulhaq, oleh M. Tanwin, mantan Ketua DPW PKB Bangka Belitung, akhirnya berujung damai. Perdamaian tercapai setelah Tanwin secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Kesepakatan perdamaian berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung dan difasilitasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel.

Peristiwa ini bermula pada 14 Mei 2025, saat Tanwin bersama beberapa orang mendatangi Agam di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedatangan tersebut diduga untuk memaksa Agam menandatangani dokumen terkait urusan internal kepartaian. Situasi kemudian memanas dan berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik terhadap Agam.

Merasa dirugikan, Agam menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Hasilnya, Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan M. Tanwin sebagai tersangka pada 11 Agustus 2025, dan perkara sempat direncanakan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Namun sebelum proses hukum berlanjut ke tahap persidangan, Tanwin menyampaikan penyesalan dan mengajukan permohonan maaf secara langsung kepada Agam. Dengan pertimbangan menjaga kondusivitas serta hubungan baik ke depan, Agam akhirnya menerima permohonan maaf tersebut.

Kuasa hukum Agam Dliya Ulhaq, Jaka Zia Utama, S.Psi., S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan berdamai merupakan hak penuh kliennya sebagai korban dan diambil tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Klien kami menerima permohonan maaf tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan dan demi menjaga situasi tetap kondusif. Namun perlu ditegaskan, sejak awal klien kami adalah pihak yang dirugikan dan telah menempuh proses hukum sesuai aturan,” ujar Jaka.

Ia menambahkan, perdamaian ini diharapkan menjadi pembelajaran agar persoalan apa pun tidak lagi diselesaikan dengan cara kekerasan.

Sementara itu, Agam Dliya Ulhaq menyampaikan bahwa keputusan memaafkan diambil sebagai bentuk kedewasaan, dengan harapan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Proses perdamaian berjalan kondusif dan tetap berada dalam pengawasan penyidik. Pihak kepolisian memastikan, tindak lanjut perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan adanya kesepakatan damai antara korban dan terlapor.

Leave A Reply

Your email address will not be published.