Lugas dan Berimbang

Suara Masyarakat Romadhon Didengar, DPRD Babel Tegaskan Kewajiban CSR dan Plasma 20%

0 1,490

Satuarahnews, Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung menggelar audiensi dengan masyarakat Desa Romadhon terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) dan plasma 20%. Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, menegaskan pentingnya realisasi aspirasi masyarakat ini.

“Jadi tadi kan masyarakat Desa Romadhon menyampaikan aspirasi tentang program CSR dan plasma 20%. Nah, jadi kita harapkan apa yang di aspirasikan ini untuk dapat dilaksanakan perusahaan,” ujar Pahlevi Syahrun kepada awak media, Selasa (7/10/2025) usai rapat tersebut.

Pahlevi menekankan bahwa CSR dan plasma 20% adalah kewajiban yang telah diatur dalam regulasi perkebunan, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah.

DPRD Babel telah menugaskan Pemkab Bangka Tengah untuk berdiskusi dengan perusahaan dan masyarakat guna menindaklanjuti kesepakatan pelaksanaan plasma 20%.

“Bila perusahaan tidak dapat memenuhi komitmen ini yang sudah diatur dalam undang-undang, maka ada sanksi administratif. Sanksi administratifnya apa? Pertama, bisa denda, kemudian berhentinya usaha, maksudnya usahanya dihentikan dulu, kemudian pencabutan izin,” tegasnya.

DPRD Babel berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah mampu menyelesaikan persoalan ini bersama masyarakat dan perusahaan, mengingat kesejahteraan masyarakat dan kondusifitas perusahaan adalah kewajiban bersama.

Leave A Reply

Your email address will not be published.