Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Poktan Suka Makmur Tegaskan Tidak Pernah Libatkan Perusahaan Sawit Dalam Konflik Agraria

0 345

 

Satuarahnews.com – Kelompok Tani (Poktan) Suka Makmur Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, menegaskan tidak pernah melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam konflik agraria yang terjadi di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah perwakilan Poktan menghadiri rapat audiensi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (7/10/2025) pagi.

Penasihat Hukum Ketua Poktan Suka Makmur, Suhardi, mengatakan kliennya sama sekali tidak mengetahui keterlibatan PT Fenyen Agro Lestari (FAL) dalam konflik agraria di Desa Pergam. Menurutnya, Poktan tidak pernah menyampaikan ataupun mengaitkan perusahaan tersebut dalam persoalan lahan yang tengah berlangsung.

“Untuk terlibat atau tidaknya PT FAL, kami tidak tahu-menahu siapa yang membawa nama perusahaan itu ke dalam permasalahan di Desa Pergam,” ujar Suhardi kepada wartawan.

Suhardi menjelaskan, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sempat melakukan kekeliruan dalam surat undangan audiensi yang dikirim kepada Ketua Poktan Suka Makmur, Iskandar. Dalam surat bernomor 400.3.3.6/1419/DPRD yang bersifat penting, Iskandar sempat disebut sebagai Direktur PT FAL. Padahal, kliennya tidak pernah berkomunikasi maupun memiliki hubungan apa pun dengan perusahaan tersebut.

Setelah dilakukan klarifikasi, DPRD kemudian mengirimkan surat undangan audiensi yang baru dan diperbaiki. Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara DPRD Babel dengan masyarakat Desa Pergam dan Desa Serdang terkait sumber air irigasi sawah yang beririsan dengan area perkebunan sawit. Rapat dijadwalkan pada 2 Oktober 2025 dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.

“Padahal kami bukan perwakilan PT FAL. Setelah kami lakukan koreksi, barulah muncul undangan baru yang ditujukan untuk Ketua Kelompok Tani,” tambah Suhardi.

Atas kekeliruan tersebut, pihak Poktan mengaku dirugikan karena sempat mendapat teguran dari manajemen perusahaan. Suhardi menilai hal ini merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Jika memang ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.