Satuarahnews, Pangkalpinang – Impian para petani di Bangka Selatan untuk terus memanen padi bisa jadi hanya tinggal kenangan jika daerah tangkapan air (water catchment) yang menjadi sumber kehidupan mereka terusik.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dengan nada geram melarang segala aktivitas di wilayah sensitif tersebut, menyusul dugaan kuat adanya praktik ilegal yang mengancam ketersediaan air untuk persawahan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam rapat di Ruang Banmus (07/10/2025), menyoroti betapa krusialnya menjaga daerah tangkapan air agar tidak mengganggu produksi padi di Bangka Selatan, yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi Babel.
Program ini sejalan dengan amanat RPJMN dan program nasional untuk melindungi kawasan sawah yang telah ditetapkan.
“Daerah tangkapan air itu sudah ada jauh lebih dulu daripada rencana penanaman sawit. Jika daerah tangkapan air tersebut diganggu, maka hal ini akan menyebabkan ketersediaan air untuk sawah menjadi terganggu,” tegas Didit.
DPRD Babel juga kecewa atas perbedaan data dari dinas terkait yang menyatakan tidak ada kerusakan. Didit menegaskan bahwa ASN harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Ini ada unsur pidana di dalamnya. Tidak ada izin, sudah melakukan penyerobotan lahan, bahkan sudah membongkar lahan. Tindakan ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Didit.
DPRD Babel menyoroti adanya perusahaan yang diduga kuat melakukan aktivitas ilegal di daerah tangkapan air.
Pihaknya berharap pihak terkait segera menelusuri dan memastikan keterlibatan perusahaan tersebut.
“Dinas terkait dan PTSP juga mengaku tidak tahu mengenai hal ini. Ini sangat tidak masuk akal, apalagi aktivitas ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Izinnya belum ada, tetapi sudah beroperasi. Ini jelas salah dan tidak benar,” ujar Didit dengan nada prihatin.
DPRD Babel menegaskan bahwa pembelian lahan secara personal tidak serta merta memberikan izin yang sah, terutama jika perkebunan memiliki luas lebih dari 20 hektar. Izin perkebunan dan ketentuan lain wajib ditaati.