Rapat Paripurna DPRD Babel Tetapkan RPJMD 2025–2030 dan Bahas Pokok Pikiran Hasil Reses
Satuarahnews, Pangkalpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang I dengan tiga agenda utama di Ruang Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Babel, Senin (6/10).
Tiga agenda yang dibahas meliputi penyampaian hasil reses masa sidang III tahun sidang I, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Babel Tahun 2025–2030, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris DPRD melaporkan bahwa sejumlah anggota dewan telah menandatangani daftar hadir sebagai bentuk kehadiran resmi dalam rapat tersebut. Kegiatan paripurna dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan dihadiri para anggota dari enam daerah pemilihan se-Bangka Belitung.
Sebelumnya, pelaksanaan reses masa sidang III berlangsung pada 18–21 September 2025 di berbagai daerah pemilihan. Dalam kegiatan itu, anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Hasil reses kemudian dirangkum dan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD (Pokir DPRD) yang menjadi bahan penyusunan usulan program pembangunan daerah.
Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Babel sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2025 dan perencanaan pembangunan tahun anggaran 2026.
Kewajiban anggota DPRD untuk menyampaikan hasil pelaksanaan reses diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Provinsi Babel tentang Tata Tertib DPRD.
Pimpinan DPRD Babel berharap hasil reses dari enam daerah pemilihan dapat dipadukan menjadi satu dokumen komprehensif berisi pokok-pokok pikiran DPRD yang menjadi acuan penting bagi pemerintah provinsi dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2030.