Satuarahnews.com – PT Timah Tbk akhirnya sepakat membeli pasir timah hasil tambang rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan harga Rp300 ribu per kilogram. Namun, harga tersebut berlaku untuk pasir timah dengan kadar (SN) minimal 70 persen.
Kesepakatan ini disampaikan oleh Koordinator Aliansi Tambang Rakyat Bersatu (ATB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, **Muhammad Rosidi**, usai pertemuan bersama Direksi PT Timah, Gubernur Babel, Ketua DPRD, dan Kapolda.
“Dari hasil pertemuan dengan Dirut PT Timah, Gubernur, Ketua DPRD, dan Kapolda, disepakati PT Timah akan membeli timah rakyat dengan harga Rp300 ribu per kilogram,” ujar Rosidi, Senin (6/10/2025).
Menurut Rosidi, dalam aksi yang digelar oleh ATB Babel, para penambang menyampaikan empat tuntutan kepada perusahaan, namun baru dua yang disepakati.
“Tuntutan pertama soal harga pasir timah yang bagus, dan kedua mengenai keberadaan Satgas Timah yang sering melakukan razia terhadap penambang. Dua tuntutan lainnya akan segera kami sampaikan ke pihak PT Timah,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro membenarkan bahwa pihaknya telah menyetujui tuntutan para penambang tersebut.
“Kami sudah setuju dengan empat tuntutan massa, termasuk soal harga. Nanti teman-teman penambang akan kami undang kembali untuk berunding menentukan harga final. Mudah-mudahan besok bisa kami tindak lanjuti,” kata Restu.
Ia menegaskan, pembelian pasir timah hanya berlaku bagi penambang yang beroperasi di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
“Untuk wilayah di luar IUP kami, itu bukan kewenangan PT Timah. Jika mereka menambang di wilayah IUP swasta, kami tidak bisa menentukan harganya,” tegasnya.
Restu menambahkan, harga Rp300 ribu per kilogram hanya berlaku bagi timah dengan kadar minimal 70 persen.
“Untuk kadar 70 persen kami setuju Rp300 ribu per kilogram. Namun jika kadar di bawah itu, akan kami rundingkan lagi dengan para penambang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, hasil tambang dari masyarakat yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah wajib dijual ke PT Timah dan tidak boleh dijual ke pihak lain.
“Silakan masyarakat menambang di wilayah IUP kami, tapi hasil timahnya harus dijual ke PT Timah,” tutupnya.(Red)