PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan peredaran barang ilegal terus digencarkan Bea Cukai Pangkalpinang. Meski dengan keterbatasan anggaran, operasi pasar rutin tetap dilakukan setiap pekan. Hasilnya, ratusan juta rupiah potensi kerugian negara berhasil diselamatkan sepanjang Januari hingga September 2025.
Bea Cukai Pangkalpinang mencatat, dalam periode tersebut pihaknya menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 83 kilogram ganja dan lebih dari 16 kilogram sabu. Selain itu, turut diamankan 185 ribu batang rokok ilegal, 31 liter minuman mengandung etil alkohol, serta sejumlah barang terlarang lain. Dari hasil penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp367 juta.
Capaian ini melanjutkan tren positif yang telah dicatatkan pada tahun 2024 lalu. Saat itu, petugas Bea Cukai juga mengamankan 54 kilogram ganja, lebih dari 389 ribu batang rokok ilegal, serta ribuan butir obat keras yang dinilai berbahaya bagi masyarakat.
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menegaskan pihaknya terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk menekan peredaran barang ilegal di Bangka.
“Kami secara rutin setiap minggu melakukan operasi pasar. Dengan anggaran yang minim, kami tetap berkomitmen menyasar tidak hanya pengecer kecil, tetapi juga para distributor dan agen,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Junanto menambahkan, Bea Cukai tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium dalam setiap penindakan.
“Penindakan hukum adalah langkah terakhir, namun kami tetap tegas menjaga masyarakat dari ancaman barang terlarang yang bisa merusak sendi kehidupan,” tegasnya. (Red)