Lugas dan Berimbang

DPRD Dukung Gubernur Perjuangkan Pulau Tujuh

0 29

Pangkalpinang,– Sikap Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani untuk memperjuangkan Pulau Tujuh untuk kembali masuk ke wilayah administrasi Babel mendapat dukungan dari DPRD Babel.

Bahkan DPRD Babel setiap perjumpaan di Badan Musyawarah (Banmus) selalu menanyakan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel terkait Pulau Tujuh yang kini statusnya masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sesuai keputusan Mendagri soal kode administrasi wilayah.

“Tiga bulan pernah kita tanyakan hal ini Kemendagri, dan bulan Mei pernah kita tanyakan sikap Pemprov Babel terkait Pulau Tujuh ini,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya pada Senin, 23 Juni 2025.

Oleh sebabnya, Didit tegas menolak jika perjuangan untuk mengembalikan Pulau Tujuh ke Babel dikait-kaitkan dengan perselisihan antara Provinsi Aceh dam Sumatera Utara (Sumut) yang memperebutkan empat pulau.

“Ini perjuangan kita bukan karena itu, perjuangan ini sudah dari 2013. Bahkan DPRD lewat Komisi I yang diketuai almarhum pak Hakiki sudah pernah kesana (Pulau Tujuh). Jadi sudah lama, artinya perjuangan ini bukan gara-gara perebutan 4 pulau itu,” kata Didit.

Sebab, menurut Didit, secara yuridis Pulau Tujuh adalah bagian dari administrasi Babel baik itu dari Undang Undang pemekaran Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ketika itu Pulau Tujuh masuk kecamatan Belitung, Bangka yang kemudian dipertegas dengan UU pembentukan Babel.

“Ini lalu diperkuat dengan peta rupa bumi Belinyu tahun 1986 dan peta lingkungan laut Sumatera Pantai Timur edisi tahun 1992,” ungkapnya.

Bahkan saat pembentukan Kepri, lanjut Didit, Pulau Tujuh masih masuk Babel. Namun ketika Kabupaten Lingga terbentuk sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2003, Pulau Tujuh menjadi bagian dari Lingga, lalu diperkuat dengan keputusan Mendagri serta pembeian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi kepulauan pada tahun 2021.

“Artinya yuridis formalnya Babel lebih kuat, karena secara Undang Undang kita lebih dulu. Makanya kita mendukung pak Gubernur untuk menggugat Undang Undang pembentukan kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi dan menggugat keputusan menteri ke Mahkamah Agung. Jadi kita optimis Pulau Tujuh kembali lagi ke Babel,” kata Didit.

Pihaknya pun menyayangkan keputusan Mendagri yang dinilai sepihak karena tak ada tanda persetujuan dari Pemprov Babel. “Kalau berbicara peluang, kita menang. Akan tetapi, lebih baik dikomunikasikan kembali ke Kemendagri, memang apa bedanya Babel dengan persoalan Aceh-Sumut? Yang jelas pak Mendagri harus bijaksana dong. Toh kajian hukumnya sama,” pungkasnya.***

Leave A Reply

Your email address will not be published.