TOBOALI- Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan melakukan penandatangan nota kesepakatan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, selasa (17/06/2025).
Plt Kepala Bakuda Bangka Selatan Netty Heriwati mengatakan, kerjasama ini salah satu upaya preventif menghadapi kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam mengemban dan melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.
” Kerja sama ini sangat penting guna menjalin sinergitas bagi pemerintah, melalui kerja sama ini kami mendapatkan pendampingan hukum dalam melaksanakan tugas pemerintahan agar sesuai dengan aturan dan tertib administrasi,” katanya.
Selain itu, dia berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini kedepannya dapat mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum.
Oleh sebab itu, kerjasama ini perlu dituangkan ke dalam sebuah nota kesepakatan bersama. karena pemerintah daerah merasa banyak manfaat dari kerjasama ini.
Adapun lingkup kerja sama ini meliputi, pemberian bantuan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum, (Legal Opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan bantuan hukum lainnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan Hendri Yanto, berharap kerjasama ini tidak hanya berhenti setelah penandatanganan perjanjian kerja sama. Akan tetapi segera direalisasikan dengan surat kuasa khusus (SKK).
” Lewat kerjasama hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini, diharapkan dapat menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara dalam upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah,” sebutnya.
Apabila nanti, jika ditemukan ada wajib pajak dan pelaku usaha yang belum atau tidak membayar pajak. Maka akan diberikan pemahaman dengan cara mediasi, namun diperlukan tindakan yang lebih lanjut maka akan diberikan sanksi. (Dika)