Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Perekaman KTP Elektronik di Semua Kecamatan Dinonaktifkan

0 74

TOBOALI- Pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di masing-masing kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan kini sudah dinonaktifkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, senin (16/06/2025).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Selatan, Benny Supratama mengatakan, penonaktifan layanan perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan di wilayah Bangka Selatan disebabkan karena adanya kebijakan efesiensi anggaran dari pemerintah pusat.

” Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025,” katanya.

Atas instruksi itu, seluruh pelayanan perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan dinonaktifkan. Penghentian ini sudah berlangsung sejak satu bulan kemarin.

” Pelayanan perekaman e-KTP kini sudah dihentikan. Karena selama ini perekaman di seluruh kecamatan menggunakan sistem Machine to Machine (M2M) dengan biaya ditanggung pemerintah pusat,” tambahnya.

Akibat dari penghentian itu, masyarakat yang sebelumnya melakukan perekaman KTP elektronik melalui kecamatan. Sekarang ini masyarakat harus datang ke kantor Dinas Dukcapil bagi masyarakat yang wajib KTP.

” Keluarnya instruksi tersebut, pada dasarnya sangat berdampak terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan, tadinya perekaman KTP hanya lewat kantor kecamatan. Sekarang mereka harus datang ke kantor Dukcapil, otomatis akan memakan waktu dan menambah biaya perjalanan masyarakat yang datang ke kantor Dukcapil,” sebutnya.

Pemerintah daerah sejauh ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai hal tersebut. Supaya daerah-daerah prioritas seperti wilayah kepulauan diaktifkan kembali jaringan komunikasi datanya.

” Dengan harapan masyarakat Bangka Selatan yang tinggal di wilayah kepulauan bisa kembali melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di kantor kecamatan,” harapnya. (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.