Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Polres Basel Ungkap Dugaan Pencabulan Santri Bawah Umur di Ponpes Ilegal

0 89

TOBOALI- Kepolisian Resor Polres Kabupaten Bangka Selatan, mengungkap pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban lebih dari satu orang santriwan bawah umur yang terjadi di Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (27/05/2025).

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan, pelaku berinisial MG (40) terduga tindak pidana pencabulan yang diamankan pihak kepolisian merupakan pimpinan ponpes ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

” Kasus kejadian pencabulan terjadi pada 18 Maret 2025 pada pukul 23.30 malam, di lingkungan pondok pesantren ilegal ,” katanya.

Kasus pencabulan ini sudah terjadi sejak awal tahun 2024 lalu dan telah dilakukan pelaku secara berulang kali terhadap santri yang masih dibawah umur.

Para korban ini, kata Kapolres sering dijanjikan pelaku akan diberikan uang, pakaian dan dibelikan sebuah handphone apabila korban mau menuruti kemauan bejat pelaku.

Dugaan kasus pencabulan terbongkar setelah sesama santri putra saling becerita terkait aksi pencabulan yang dilakukan oleh MG (40), kemudian terdengar lah oleh salah satu santri putri di pondok pesantren ilegal tersebut.

” Atas peristiwa itu, pelapor langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bangka Selatan,” tambahnya.

Modus pelaku melancarkan aksi kepada korban yakni dengan bujuk rayu, meraba, mencabuli, hingga memasuki alat kelamin pelaku ke anus korban.

Kini pelaku sudah diamankan ke pihak kepolisian bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai dengan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1) atau pasal 82 ayat UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 23 tahun tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.

” Dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.