Lugas dan Berimbang

Jalur Internet ke Singapore Terganggu, Triasmitra Akan Tuntut Pihak Yang Menyebabkan Kerusakan

0 1,367

Satuarahnews, Jakarta – Baru-baru ini jalur fiber optic bawah laut atau lebih dikenal sebagai Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Batam – Bangka – Jakarta – Singapore (B2JS) yang menghubungkan koneksi internet dari Indonesia ke Singapore mengalami gangguan.

Gangguan ini disebabkan oleh kerusakan fiber optic di perairan Toboali, Bangka Kepulauan Bangka Belitung. Triasmitra sebagai pemilik dan pengelola kabel akan melakukan penuntutan kepada pihak yang menyebabkan kerusakan tersebut.

Titus Dondi, CEO Triasmitra Group mengatakan, SKKL B2JS yang sudah dibangun pada tahun 2013 menjadi salah satu jalur kabel fiber optic yang paling sibuk di Indonesia. Betapa tidak, sebagian besar operator telekomunikasi besar memanfaatkan jalur SKKL ini untuk jalur internet dari Indonesia ke luar negeri lewat Singapore melalui pulau Bangka dan Batam.

Selain itu kata Dia, Jalur SKKL ini juga telah masuk pulau Bintan sehingga namanya sering juga disebut sebagai SKKL B3JS (Bangka – Batam – Bintan – Jakarta – Singapore). Jadi bisa dibayangkan betapa vitalnya SKKL ini bagi telekomunikasi di Indonesia, sehingga saat jalur SKKL ini mengalami gangguan tentunya sangat mengganggu aktivitas telekomunikasi dari Indonesia ke luar negeri.

“Terkait dengan kerusakan yang terjadi pada SKKL B2JS yang terjadi baru-baru ini, kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk melakukan penuntutan secara hukum. Dari bukti-bukti yang telah kami kumpulkan, mengarah pada pihak yang melakukan kegiatan penambangan secara liar di perairan Toboali Bangka sebagai penyebab kuat rusaknya kabel fiber optic bawah laut SKKL B2JS. Karena sebelumnya kami bersama pihak yang berwenang sudah melakukan sosialiasi dan komunikasi interaktif kepada pihak-pihak yang melakukan aktivitas di sekitar kabel fiber optic tersebut sebagai tindakan persuasif, maka untuk kali ini kami akan melakukan tuntutan hukum atas kejadian ini. Hal ini sebagai peringatan bagi pihak manapun agar memperhatikan keberadaan dan keamanan SKKL yang sangat penting bagi keberlangsungan dan aktivitas telekomunikasi di Indonesia,” kata Titus Dondi.

Ia menyebutkan, Sesuai pasal 38 Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dinyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”, sedangkan hukuman atas pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 55 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan  atau  denda  paling  banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Titus Dondi menambahkan, Triasmitra Group sudah beberapa kali berhasil menggunakan ketentuan dalam Undang Undang tersebut untuk melakukan penuntutan terhadap pihak yang melakukan kegiatan dan menyebabkan terjadinya gangguan atau kerusakan fiber optic yang dikelolanya.

Triasmitra berharap tuntutan hukum akan menyebabkan efek jera bagi pelaku dan shock terapy bagi semua pihak sehingga keamanan kabel fiber optic bawah laut yang sangat vital keberadaannya menjadi lebih terjamin.

Leave A Reply

Your email address will not be published.