TOBOALI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menerima tahap II pelimpahan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan persetubuhan dari penyidik Polres Bangka Selatan, Rabu (21/05/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Tommy Purnama menyebutkan, ada lima berkas perkara berikut barang bukti yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.
Dari jumlah tersebut terdapat lima orang tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua orang di antaranya merupakan perempuan. Berkas tersebut dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bangka Selatan kepada JPU,” ucapnya.
Tommy memaparkan lima perkara tersebut terdiri dari beberapa perkara berbeda-beda yang ditangani aparat kepolisian.
Empat perkara narkotika dengan empat orang tersangka masing-masing bernama Rendi Gustio (27) warga Kelurahan Toboali, barang bukti berupa satu paket sabu seberat 5,61 gram. Lalu, tersangka Sukri (51), Dina Lestari (28) dan Desi (30) warga Kelurahan Teladan yang merupakan satu keluarga dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 2,02 gram.
Sementara satu perkara perlindungan perempuan dan anak dengan tersangka Komang Suandiyasa warga Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar.
” Saat ini lima orang tersangka sudah dilakukan penahanan di tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda-beda dengan status tahanan kejaksaan. Tersangka atas nama Komang ditahan di Lapas Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka,” sebut Tommy.
Sementara dua orang tersangka lainnya yakni Rendi dan Sukri ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Sedangkan dua orang tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.
“Mereka ditahan selama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 21 Mei sampai 9 Juni 2025 mendatang,” tambahnya.
Pihaknya kini masih mempersiapkan surat dakwaan sesuai standar operasional prosedur guna pelimpahan perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Sungailiat. Ditargetkan dalam kurun waktu satu pekan ke depan perkara tersebut akan segera disidangkan.
” Kejari Bangka Selatan berkomitmen dalam penanganan perkara akan tetap tegak lurus. Dengan mengedepankan kepastian, kemanfaatan serta keadilan dan juga mengedepankan sikap humanisme dalam tindak lanjut penanganan perkara,”
Lebih lanjut, ia mengatakan satu pekan ke depan perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk disidangkan. Setelah itu baru akan ditentukan jadwal persidangan atas lima perkara tersebut. (Dika)