Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Simpan Sabu Didalam Sajadah, Residivis Kambuhan Diringkus Polisi

0 206

TOBOALI- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, kembali meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di jalan Kolong 2 Kecamatan Toboali Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaku berinisial D (44) merupakan seorang residivis kambuhan dengan kasus yang sama dan dibebaskan pada bulan januari 2023.

” Pelaku kami amankan diduga karena kedapatan kembali mengedarkan barang haram kepada masyarakat di wilayah setempat,” kata Iptu GJ Budi, Jumat (09/05/2025).

GJ Budi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah kontrakan pelaku dijadikan tempat sebagai bisnis untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.

Mendapati laporan tersebut, anggota Satres narkoba Polres Basel pada kamis (08/05/2025) dinihari, meluncur menuju ke rumah kontrakan pelaku yang berada di jalan Kolong 2 Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan

” Sesampai di rumah pelaku, polisi yang didampingi pihak RT setempat melakukan penggeledahan seisi rumah. Lalu ditemukan lah barang bukti dengan berat bruto 3,30 gram, berisikan 10 bungkus plastik bening diduga kuat narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam sajadah warna merah,” tambahnya.

Selain itu, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 

1 unit timbangan digital,1 buah kotak timbangan digital, kemudian, uang tunai senilai Rp.250.000, 1 unit handphone berwarna biru dan 1 buah jarum peniti.

” Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.