Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Polsek Payung Bekuk Tersangka Pembobol Toko Klontong

0 410

Satuarahnews.com -Seorang buruh harian dengan inisial gf warga Desa Jelutung 2 Kecamatan Simpang Rimba Pelaku Tindak Pidana Curat berhasil di bekuk tim opsnal Polsek Payunng .

Kapolsek Payung , IPTU Marto Sudomo mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan dari korban Bahwa toko klontong miliknya dibobol maling .
Yang mana pada kejadian itu terjadi
Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar Jam 23.15 wib,pada saat itu pelapor Habis selesai bermain Gaple dan pulang kerumah untuk mengambil minuman ditokonya.

Ketika sampai dirumahnya pelapor mendengar suara orang didalam toko miliknya.
Pada saat mendengar suara orang didalam toko tersebut pelapor mengetahui bahwa ada pencurian ditoko nya, tidak lama kemudian bersama anaknya langsung membuka toko dan memang benar ada orang yang tidak dikenal masuk dalam toko nya tersebut dan langsung melarikan diri melalui jendela toko nya.

Akibat kejadian ini pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.600.000,00 dan pintu jendela toko nya rusak dan Paska kejadian ini korban langsung melapor ke polsek payung.
Mendapatkan laporan tersebut anggota unit Reskrim Polsek Payung langsung melakukan penyilidikan dan mendapatkan informasi di duga pelaku sedang berada dipondok kebun salah satu masyarakat di Desa Jelutung II.

Setelah memastikan informasi itu kemudian Anggota Reskrim Polsek payung mendatangi pondok kebun yang dimaksud di Desa Jelutung II dan anggota Reskrim Payung mendapati pelaku af sedang bersembunyi di pondok kebun tersebut.

kemudian tanpa melakukan perlawanan pelaku di bawa ke Mapolsek Payung untuk di lakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.

” Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa – 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) pasang sandal selop warna hitam putih, 1 (satu) Unit SPM Yamaha Nmax warna biru dongker dgn Nopol BN 6527 VI,” Kata dia.

Adapun modus operandi pelaku yaitu masuk kedalam rumah denhan mencongkel atau membobol Jendela toko.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke mapolsek payung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut .
” Atas Perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP,” kata dia.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.