Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Pemuda di Desa Rajik di Ringkus Polisi Usai Edarkan Barang Haram

0 253

TOBOALI- Seorang pemuda di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba, berhasil diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Bangka Selatan.

Pemuda berinisial TB (25) di ringkus pihak kepolisian karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan barang haram di wilayah tersebut.

” Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis barang haram ini sudah ia tekuni kurang lebih satu bulan terakhir,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui konferensi pers, Jumat (25/04/2025) siang.

Rencananya narkotika jenis sabu-sabu siap edar ini akan ia jual di kalangan masyarakat yang membutuhkan barang haram tersebut.

Agus Arif Wijayanto menyebutkan, pengungkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa rumah kontrakan yang ditempati pelaku dijadikan tempat sebagai bisnis barang haram.

” Mendapati laporan itu, tim Satres Narkoba Polres Basel bergerak cepat meluncur ke rumah kontrakan pelaku yang berada Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba,” tambahnya.

Kemudian polisi didampingi pihak dusun setempat, melakukan penggeledahan seisi rumah kontrakan pelaku, lalu ditemukan lah barang haram dengan berat bruto 111,31 gram beserta barang bukti lainnya yakni 1 unit timbangan, dan uang tunai Rp 250 ribu.

” Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurangan 20 tahun penjara. (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.