Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Kejari Basel Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pencurian dan Prostitusi

0 78

TOBOALI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian dan prostitusi yang terjadi di wilayah itu.

” Kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Basel, yakni kasus pencurian dengan tersangka berinisial HD dan seorang mucikari berinisial MA,” kata Kasi Kasi Intel Kejari Basel, Michael Yandi Panghutan Tampubolon, kamis (24/04/2025).

Michael mengatakan, tersangka HD disangkakan karena melanggar pasal 363 ayat 1 kelima Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 367 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.

Kemudian untuk tersangka MA, disangkakan karena melanggar pasal 296 Juncto pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang prostitusi.

Michael menyebutkan, setelah tersangka dan barang bukti ini dilimpahkan, selanjutnya tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Basel segera mempersiapkan surat dakwaan sekaligus melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri.

” Untuk tersangka HD kasus pencurian akan ditahan di lapas kelas II B Sungailiat selama 20 hari kedepan, begitu juga dengan tersangka MA ditahan di lapas perempuan kelas III Pangkalpinang,” tutupnya. (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.