Lugas dan Berimbang

Kontrak Bermasalah, PT Dok dan Perkapalan Air Kantung Terancam Digugat dan Dituntut Bayar Kerugian Rp 25 Miliar

0 411

Pangkalpinang — PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (DPAK) menghadapi ancaman gugatan hukum setelah Kantor Hukum Sapta Qodria M. SH & Rekan secara resmi melayangkan somasi terkait dugaan pelanggaran kontrak yang menyebabkan kerugian besar bagi PT Usaha Setyawan Mandiri (USM). Senin (24/3/2025).

Somasi yang dikirim pada Senin (24/3/2025) ini menuntut pertanggungjawaban atas kerugian senilai Rp 10 miliar yang dialami oleh USM akibat tindakan sepihak DPAK.

Surat somasi tersebut ditandatangani oleh tiga advokat, yaitu Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., Norazema, S.H., dan Aldi Sutiawan, S.H.

Mereka menegaskan bahwa DPAK telah melakukan berbagai tindakan yang merugikan klien mereka, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga pemutusan kontrak secara sepihak.

Deretan Masalah dalam Kontrak

Berdasarkan isi somasi, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar tuntutan hukum terhadap DPAK:

1.Ketidakjelasan Kontrak dan Pembayaran, USM telah berulang kali mengajukan surat resmi dan melakukan mediasi selama satu tahun terakhir guna meminta kejelasan terkait masalah pajak, investasi, serta pembayaran kontrak kerja. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai dari DPAK. Akibatnya, USM mengalami kesulitan finansial yang berdampak langsung pada pembayaran upah pekerja.

2.Pemotongan Denda Sepihak, DPAK melakukan pemotongan denda sepihak sebesar Rp 95.029.443 atas pekerjaan dua tongkang dan satu tugboat dalam proyek dengan purchase order No. PUR-ORD-2023-00035. Selain itu, keterlambatan proyek selama enam bulan menyebabkan kerugian tambahan bagi USM senilai Rp 2,4 miliar.

3.Pemutusan Kontrak Pengadaan CO2, DPAK diduga telah memutus secara sepihak kontrak pengadaan CO2 sebanyak 7.000 botol berdasarkan purchase order No. PUR-ORD-2023-00063. Akibatnya, USM mengalami kerugian sebesar Rp 572.475.000 atas 1.347 botol yang belum tersuplai. Selain itu, USM kehilangan pendapatan akibat berhentinya produksi CO2 selama satu tahun, dengan potensi kerugian mencapai Rp 2,975 miliar.

4.Pemutusan Sepihak Proyek Lainnya, DPAK juga melakukan pemutusan kontrak secara tiba-tiba pada proyek touch-up tiga tongkang dan tiga tugboat. Kerugian akibat pemutusan ini diperkirakan mencapai Rp 276.760.000.

5.Masalah Pajak, USM mengalami permasalahan perpajakan akibat tindakan DPAK yang belum membayarkan PPN sebesar Rp 1,531 miliar yang sebelumnya telah dipotong dari pencairan invoice. Akibatnya, USM harus menanggung denda pajak sebesar 100%, yang meningkatkan kerugian pajak mereka hingga Rp 3,06 miliar.

6.Tagihan yang Belum Dibayarkan, Hingga saat ini, DPAK belum melunasi pembayaran sebesar Rp 1,234 miliar, belum termasuk PPN sebesar Rp 374 juta. Total tagihan yang belum terbayarkan mencapai Rp 1,609 miliar.

7.Kerugian Investasi, USM telah melakukan investasi dengan perjanjian kerja sama selama lima tahun dengan DPAK. Namun, pemutusan kontrak secara sepihak menyebabkan mereka mengalami kerugian investasi sebesar Rp 1,308 miliar.

8.Kerugian dari Pemutusan Kontrak Lainnya, Pemutusan sepihak atas purchase order No. PUR-ORD-2023-00036 terkait pekerjaan satu tongkang dan dua tugboat juga menambah kerugian bagi USM sebesar Rp 3,6 miliar.

Tuntutan dan Ancaman Langkah Hukum

Total kerugian yang diklaim USM dalam somasi ini mencapai Rp 10 miliar. Tim kuasa hukum USM mendesak DPAK untuk memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterbitkan.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada penyelesaian yang memadai, mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami memberikan waktu tujuh hari bagi PT Dok dan Perkapalan Air Kantung untuk menanggapi somasi ini. Jika tidak ada tanggapan, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata,” tegas Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., mewakili tim kuasa hukum.

Kuasa hukum USM menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum bagi klien mereka yang telah mengalami kerugian besar akibat tindakan DPAK.

Jika somasi ini tidak ditindaklanjuti, mereka akan membawa kasus ini ke ranah peradilan dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dok dan Perkapalan Air Kantung belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi ini.(Rls/*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.