Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Kejari Basel Terima Penyerahan Dua Tersangka Korupsi Dana Kas Bumdes Fajar Indah

0 121

TOBOALI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, menerima penyerahan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dari penyidik Polres Bangka Selatan, atas  dugaan perkara korupsi dana kas BUMDes Fajar Indah Kecamatan Pulau Besar Bangka Selatan tahun anggaran  2023.

Kasubsi Penkum Kejari Bangka Selatan Binsar mengatakan, kedua tersangka yang terlibat kasus tipikor itu diantaranya, Janu Yudianto Bin Mirin sebagai direktur  dan Andri Saputra Bin Umar Saleh sebagai bendahara Bumdes Fajar Indah.

” Kami menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti tahap II tindak pidana korupsi kasus korupsi dana kas Bumdes Desa Fajar Indah Bangka Selatan,” katanya Jumat (21/03/2025).

Berdasarkan keterangan pelaku kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan (JPU) Negeri Bangka Selatan, bahwa modus Janu Yudianto mengajak Andri Saputra untuk melakukan penarikan saldo milik BUMDes Fajar Indah Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan dengan alasan untuk mengembangkan usaha BUMDes.

Kemudian saldo milik BUMDes telah dilakukan penarikan total sebanyak Rp. 142.000.000, akan tetapi Janu Yudianto tidak ada melakukan pengembangan usaha BUMDes.

” Dari total Rp 142.000.000, telah dilakukan penarikan sebanyak 2 kali, yang pertama sebesar Rp 100.000.000 tanggal 14 Desember 2023 dan kedua Rp 42.000.000 dilakukan penarikan pada 11 Januari 2024. Sehingga menyisakan saldo terakhir saat ini sebesar Rp 3.0510.66,” sebutnya.

Kata Binsar, uang ratusan juta lebih yang digunakan pelaku tersebut untuk foya-foya, serta memenuhi ekonomi pribadi dan melakukan perjalanan ke luar kota.

Para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Setelah ini kedua tersangka akan di bawa ke Lapas Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang. Penuntut umum yang telah ditunjuk akan segara melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,”tutupnya. (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.