Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Pemkab Basel Bakal Berikan Sanksi Bagi Warga Yang Buang Sampah Sembarangan

0 200

TOBOALI- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya mengambil langkah tegas bagi oknum masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Hal ini dilakukan setelah pemerintah daerah mulai menyusun roadmap atau peta jalan akselerasi penuntasan pengelolaan sampah.

Saat ini pemerintah setempat masih melakukan perancangan dan pengkajian ulang penerapan sanksi untuk dituangkan ke dalam peraturan daerah (Perda).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Gito Arsyad mengatakan terdapat beberapa pokok aspek yang menjadi perhatian pemerintah dalam penanganan sampah. 

Oleh karena itu, pihaknya tengah menyusun regulasi untuk penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Penerapan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan akan dimulai pada 2025 ini.

“Kita akan menertibkan dan menindak pembuang sampah ilegal mulai tahun 2025 ini,” sebutnya.

Menurutnya upaya preemtif, preventif maupun edukasi masih terus dikedepankan untuk meminimalisir permasalahan sampah bagi masyarakat. Mulai dari tingkat rumah tangga hingga melibatkan berbagai komunitas dan stakeholder terkait.

Diakui dia, tindakan tegas dirasakan perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat guna kepentingan bersama. Sebab, tren baru bagi para pembuang sampah yakni dengan membuang sampah di pinggir jalan. Bentuknya membuang dalam skala bungkusan besar.

Penerapan sanksi tegas dilakukan agar hak masyarakat terlindungi dan mampu menjaga keindahan kota. 

” Adapun Sanksinya nanti berupa sanksi sosial. Oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dilibatkan untuk ikut membersihkan sampah di tempat umum bersama petugas kebersihan,” tuturnya. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.