Pangkalpinang- Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung, memastikan temuan potensi pungli dan maladministrasi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL atau Prona yang terjadi di Desa Nangka dan Desa Nyelanding Bangka Selatan telah terselesaikan, Jumat (14/02/2025).
” Hari ini kami menerima kunjungan dari pihak Kantor Pertanahan Basel, dalam rangka membandingkan data antara yang didapatkan oleh Ombudsman di lapangan dengan data yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan Basel,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy.
Hasil pertemuan tersebut, kata Shulby Yozar Ariady ada beberapa hal yang sudah diklarifikasi secara langsung oleh kepala Kantor pertanahan Bangka Selatan.
Yang pertama mengenai temuan sebanyak 195 sertifikat hak milik (SHM) melalui program PTSL Tahun 2022-2023 di Desa Nangka yang belum diserahkan kepada masyarakat setempat.
” Tadi sudah diklarifikasi oleh pihak BPN Basel bahwa kegiatan di Desa Nangka bukan program PTSL melainkan kegiatan redistribusi, begitu juga dengan jumlah 195 orang penerima program tersebut sifatnya baru dalam tahap pengusulan,” sebutnya.
Shulby Yozar berujar yang menjadi atensi pihak kantor Pertanahan Basel saat ini, penyelesaian yang ada di Desa Nyelanding. Ombudsman Babel terus mendorong pihak kantor Pertanahan untuk segera menyelesaikan temuan tersebut.
Sedangkan untuk temuan adanya dugaan pengakuan secara lisan dari masyarakat, terkait pungutan liar seperti permintaan imbalan atau pungli saat proses penyerahan sertifikat kepada masyarakat, itu terbukti tidak benar atau tidak ditemukan di lapangan.
” Kantor Pertanahan juga telah berkomitmen dan memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh petugas BPN, dan akan ada sanksi tegas bagi jajarannya yang nakal,” terangnya.
Ia turut memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepala kantor pertanahan sudah berkomitmen dan bergerak cepat menindaklanjuti persoalan ini.
” Temuan dari Ombudsman telah selesai serta sudah diklarifikasi, sehingga sudah ada data baru yang kami dapatkan. Program gratis ini perlu edukasi serius ke masyarakat baik dari BPN maupun pihak desa sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dilapangan, kecuali untuk beberapa hal seperti pajak BPHTB dan sejenisnya,”harapnya. (Dika)