BPN Basel Berikan Klarifikasi, Buntut Ombudsman Babel Temukan Dugaan Pungli dan Maladministrasi Sertifikat Tanah
TOBOALI- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, memberikan klarifikasi hasil pres release Ombudsman Babel buntut temuan potensi maladministrasi penyerahan SHM pada program PTSL atau Prona yang terjadi di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kamis (13/02/2025).
Berdasarkan keterangan pres release Ombudsman Babel sebelumnya, sebanyak 195 Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL tahun 2022-2023 di Desa Nangka yang belum diserahkan kepada masyarakat.
Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional Basel Abdul Rahman Irianto, temuan Ombudsman mengenai 195 SHM yang belum diberikan ke masyarakat itu sifatnya masih baru pengusulan calon peserta redistribusi tanah tahun anggaran 2025.
” Memang di tahun kemarin itu baru pengusulan calon penerima kegiatan redistribusi tanah ada 195 orang. Berhubung tahun 2025 target hanya 100, jadi penerima program itu kami selaraskan sesuai dengan target tersebut,” katanya.
Begitu juga dengan temuan Ombudsman yang menyebutkan bahwa di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Desa, dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan.
Menanggapi hal tersebut, kata Abdul Rahman Irianto, Kantor Pertanahan Basel telah menyerahkan langsung kepada masyarakat Desa Nyelanding pada tanggal 05 Agustus 2022 di Balai Desa Nyelanding, kemudian tanggal 07 Februari 2024 pada acara Aik Bakung oleh Bupati Basel dan 12 Februari 2024 di kantor Pertanahan Basel.
Selain itu, untuk sertifikat tanah yang katanya berada di kantor Desa Nyelanding juga telah diserahkan ke masyarakat berdasarkan berita acara serah terima sertifikat PTSL tahun 2018.
” Tepatnya pada tanggal 12 Februari 2024 sertifikat itu telah diterima dan telah ditandatangani oleh salah satu perangkat Desa Nyelanding yang dalam hal ini telah menerima surat kuasa dari koordinator masyarakat peserta PTSL Desa Nyelanding,” tambahnya.
Abdul membeberkan selama pelaksanaan penyerahan sertifikat tanah di Desa Nyelanding, didapati masih terdapat 126 sertifikat yang belum diserahkan ke masyarakat.
Hal ini dikarenakan pemohon atau penerima tidak hadir dan juga belum menyerahkan surat bukti asli penguasaan tanah SP3AT, APH dan surat sejenisnya.
” Menindaklanjuti perihal tersebut, Kantor Pertanahan Basel telah mengirimkan surat 06 Februari 2025 terkait penyerahan hak sertifikat atas tanah pada program PTSL Tahun 2018 yang ditunjukkan kepada kepala Desa Nyelanding untuk menjadwalkan kembali penyerahan sertifikat PTSL Tahun 2018,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya terus mengupayakan agar penyerahan sertifikat tanah dapat terlaksana dengan tuntas. Apabila ada peserta PTSL Tahun 2018 Desa Nyelanding yang belum mengambil sertifikat. Maka masyarakat bisa mengambil sertifikat di kantor Pertanahan Basel.
Abdul menjamin selama proses penerbitan hingga penyerahan sertifikat PTSL/Prona. Kantor Pertanahan tidak pernah meminta atau memungut biaya dari masyarakat karena itu digratiskan untuk masyarakat.
Terkecuali terhadap kewajiban pajak PBB dan Pajak BPHTB yang menjadi kewajiban masyarakat, yang disetorkan kepada kas daerah melalui Pemkab Basel.
” Jika ditemukan ada jajaran BPN yang memungut biaya dari masyarakat selama penerbitan dan penyerahan sertifikat PTSL/Prona, akan diberikan tindak tegas dan di proses secara hukum baik pidana maupun sanksi pemberhentian status kepegawaiannya,” tegasnya. (Dika)