BANGKA BARAT – Satuan Reserse Kriminal, Polres Bangka Barat berhasil mencokok perempuan berinisial BG, di Pelabuhan Tanjung Kalian, pada Rabu (5/2/2025) lalu.
Pelaku yang diketahui baru berusia 18 tahun itu diamankan polisi diduga menipu puluhan warga di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Dengan modus lelang arisan fiktif atau bodong.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Afilianto menyampaikan, sejauh ini terdapat 10 orang yang disinyalir menjadi korban arisan tersebut.
“Awalnya mereka arisan namun ternyata pada saat tersangka menghitung untuk keuntungan ataupun kerugiannya sudah minus. Makanya timbul niatan gali lobang tutup lobang, jadi yang seharusnya uang itu berputar malah mandek,” katanya, Jumat (7/2/2025).
“Jadi yang seharusnya uang itu berputar malah mandek. Akhirnya mengorbankan pemilik arisan lain, atau merugikan satu orang untuk menutupi orang lain dan berulang-ulang akhirnya sampai menumpuk,” sambungnya.
Harits menambahkan, total kerugian yang diakibatkan oleh warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok tersebut mencapai Rp 80 juta.
“Untuk kerugian kurang lebih Rp. 80 juta. Ini dari beberapa korban yang melapor itu, sudah ada yang dibayar dan ada yang belum dibayar. Kita fokusnya ke yang belum dibayar arisannya itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka BG dikenakan Pasal 378 atau 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.