TOBOALI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan ini, menangkap HI (43) pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) jenis pertalite di Desa Delas Kecamatan Airgegas, Kamis (23/01/2025).
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya mengatakan kejadian bermula pada jumat (17/01/2025) kemarin, sekitar pukul 12.30 siang.
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM menggunakan mobil Toyota Kijang bewarna hitam BN 1933 VN di Desa Delas.
“Atas laporan tersebut, anggota unit II TI Pidsus Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil toyota hitam sedang mengangkut BBM jenis pertalite,” katanya.
Saat ditanya kelengkapan surat-menyurat, lanjut Peres pelaku sekaligus sopir tersebut tidak bisa menunjukkan bukti apa pun. Alhasil pelaku bersama barang bukti kini diamankan ke Mapolres Bangka Selatan.
“Dari tangan pelaku polisi mengamankan 40 jerigen dengan masing-masing jerigen berisi 18 liter dan jumlah keseluruhan kurang lebih 700 liter,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tentang kejahatan Minyak Dan Gas (migas). (Dika)