Lugas dan Berimbang

Simak Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Sepanjang Tahun 2024

0 45

PANGKALPINANG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Press Release Capaian Kinerja di sepanjang tahun 2024, Selasa, (31/12/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan kinerja di sepanjang tahun 2024.

“Kegiatan ini untuk menuju Imigrasi Pangkalpinang Semakin PASTI serta Imigrasi Pangkalpinang yang Brilian, Bersih, Ramah, Integritas, Lugas, Inovatif, Akuntabel dan Nyaman,”ujarnya.

Alimuddin menyampaikan, untuk Seksi Lalu Lintas Keimigrasian berdasarkan data penerbitan paspor hingga tanggal 30 Desember 2024 telah diterbitkan sebanyak 15.386 Paspor dengan rincian 7.701 Paspor biasa dan 7.685 Paspor Elektronik.

“Persentase penerbitan paspor menurun sebanyak 2% dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 15.666 paspor. Terkait dengan Pemeriksaan Keimigrasian di 4 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu TPI Pangkalbalam, TPI Tanjung Gudang, TPI Tanjung Kalian, dan Terminal Khusus Timah/Muntok hingga 30 Desember 2024 tercatat sebanyak 5285 orang keluar masuk melalui empat TPI tersebut. Tercatat Lalu Lintas melewati TPI tersebut mengalami penurunan sebesar 10% dari tahun sebelumnya sejumlah 5862 orang,”ujarnya.

Lanjutnya, untuk Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sampai dengan tanggal 30 Desember 2024 tercatat kegiatan koordinasi TIMPORA dilaksanakan sejumlah 5 kegiatan yang mana sama dengan tahun sebelumnya sebanyak 5 kegiatan. Berdasarkan Jumlah Tindakan Administrasi Keimigrasian sampai dengan 30 Desember 2024 terjadi sebanyak 7 TAK, berkurang 4 TAK dari tahun 2023 yang mencapai 11 orang.

“Dibandingkan tahun 2023, TAK ini mengalami penurunan sejumlah 36%. Sementara itu tindakan Pro Justicia pada tahun 2024 sebanyak 1 orang yang mana pada tahun 2022 dan 2023 tidak ada pro justicia terhadap orang asing,”ucapnya.

Kemudian, kata Alimuddin, untuk Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, berdasarkan Jumlah Penerbitan Izin Tinggal sampai dengan 30 Desember 2024 telah diterbitkan sejumlah 1573 dokumen.

“Penerbitan mengalami penurunan sebanyak sebanyak 19% dibandingkan pada tahun 2023 yang telah menerbitkan 1934 dokumen. Penurunan ini terjadi karena banyak pemohon kami tangguhkan karena tidak memenuhi syarat dan peruntukkan ,”ujarnya.

Alimuddin menyebut, untuk Seksi Teknologi Informasdadan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah melakukan kegiatan diantaranya Sosialisasi Keimigrasian.

“Dalam kegiatan ini pada tahun 2023, jumlah sosialisasi keimigrasian yang dilakukan sebanyak 6 kegiatan, sedangkan pada tahun 2024 menurun menjadi sebanyak 3 kegiatan. Sedangkan untuk layanan Exit Permit Only terjadi penurunan sebanyak 51% dibandingkan tahun sebelumnya yang mana pada tahun 2023, jumlah permohonan pengembalian dokumen keimigrasian berjumlah 77 permohonan. Sedangkan pada Tahun 2024 sejumlah 38 permohonan,”ujarnya.

Selanjutnya terkait, kata Alimuddin resolusi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang tahun 202 akan memastikan Implementasi jenis dan tarif PNBP Keimigrasian sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik yang berasal dari pelayanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA.

Kemudian untuk pelayanan keimigrasian bagi WNI, selain melalui pelayanan penerbitan Paspor Republik Indonesia di dalam Kantor Imigrasi Pangkalpinang, juga melalui kegiatan pelayanan paspor di luar kantor Imigrasi Pangkalpinang, hal ini juga sudah kami lakukan di tahun 2024 melalui inovasi Eazy Passport dan Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa) yang merupakan layanan permohonan paspor kolektif di lokasi pemohon untuk memberi kemudahan bagi masyarakat.

“Yang berikutnya di tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan melaksanakan sinergitas serta koordinasi pengawasan orang asing di setiap Kabupaten dan Kota di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, tentunya dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis, serta meningkatkan sosialisasi kepada pemilik hotel/penginapan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing yang menginap di tempat penginapannya kepada Kantor Imigrasi,”katanya.

Alimuddin berkomitmen, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian.

“Yakni melalui inovasi-inovasi yang akan kami hadirkan untuk memberikan layanan yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel dan nyaman demi mewujudkan Imigrasi Pangkalpinang sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani pada tahun 2025,”harapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.