TOBOALI- Badan Petanahan Nasional (BPN) kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung menggelar sidang gugus tugas reforma agraria (GTRA) guna penetapan subjek dan objek redistribusi tanah anggaran 2024.
” Sidang gugus tugas reforma agraria ini merupakan penuntasan program legalisasi aset bekas kawasan pelepasan hutan yang dilaksanakan di Kabupaten Bangka Selatan, dengan harapan ditindaklanjuti pemberian sertifikat atau hak masyarakat,” kata Kepala BPN Basel Abdul Rahman.
Abdul mengatakan pada tahun 2024 ini BPN Bangka Selatan telah mensertifikatkan sebanyak 200 bidang tanah pada program redistribusi tanah.
Program redistribusi tanah tersebut berada di Desa Tepus sebanyak 159 bidang tanah dan Desa Keposang 41 bidang tanah
Abdul menjelaskan redistribusi tanah merupakan program pemerintah dalam rangka pembagian atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada subjek reforma agraria disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah.
” Objek atau tanah ini bersumber dari kawasan pelepasan hutan, objek di luar fungsi kawasan hutan atau non kawasan hutan serta TORA dari hasil penyelesaian konflik agraria,” tambahnya.
ia berharap progam redistribusi tanah dapat memberikan hak dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan dan mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan.
” insyaallah di tahun depan kita tetap melanjutkan program redistribusi tanah, fokus kita juga dari targetnya mungkin hanya 100 bidang tanah, di luar itu kegiatan kita juga ada namanya program PTSL. Semoga progam ini benar benar bermanfaat untuk masyarakat,” harapnya. (Dika)