TOBOALI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat koordinasi membahas penertiban bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK) paslon yang difasilitasi KPU Bangka Selatan, kamis (21/11/2024).
” Kami menggelar rakor terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah, mengingat tanggal 24 November 2024 sudah masuk masa tenang pilkada, karena itu penertiban APK dilakukan,” kata Ketua KPU Basel, Muhidin.
Sebelum dilakukan pembersihan, kata Muhidin pihaknya melaksanakan rakor kepada pihak terkait atau LO partai untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, KPU Bangka Selatan meminta para LO Paslon agar dapat melakukan pembersihan alat peraga kampanye secara mandiri paling lambat h-3 jelang pemilihan kepala daerah.
Sesuai penertiban pasal 28 PKPU nomor 13 tentang kampanye, maka KPU provinsi dan kabupaten/kota berkordinasi dengan paslon, parpol peserta pemilu, Bawaslu dan pemerintah daerah.
” Jadi kami bersama sama membersihkan atribut dan baliho, targetnya tanggal 24 November 2024 tidak ada lagi atribut yang bertebaran di jalan,” harapnya. (Dika)