Lugas dan Berimbang

Bawaslu Ingatkan ASN dan Kades Junjung Tinggi Netralitas Pemilu 2024

0 151

 

TOBOALI- Bawaslu Basel menekankan Kepala Desa (Kades) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye pada pemilu 2024, Rabu (24/1/2024).

Komisioner Bawaslu Basel Azhari mengatakan, pihaknya sudah menyebar baner sosialisasi himbauan netralitas pemilu kepada seluruh Kepala Desa dan ASN di masing-masing OPD yang ada di Pemerintah Daerah.

” Fokus kami menjaga Netralitas ASN dan Kades yang mana mempunyai peran penting dalam kontestasi Pemilu Tahun 2024. Kami harap mereka menjunjung tinggi netralitas pemilu jangan sampai mengampanyekan caleg karena ada unsur pidananya,” kata Azhari.

Azhari menyebutkan, didalam baner yang sudah disebarkan tersebut sudah tertuang beberapa larangan-larangan seperti tidak diperbolehkan memasang baliho, alat peraga calon peserta pemilu dan memposting video ajakan untuk memilih peserta calon legislatif.

Apabila kedapatan ada ASN atau Kades ikut serta sebagai pelaksana maupun tim kampanye pemilu, mereka akan dikenakan pelanggaran pidana sesuai dengan ketentuan pasal 494 UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu.

” Kami sangat berharap ASN dan Kades memahami aturan mana yang boleh dan tidak boleh dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Agar ASN dan Kades terhindar dari sanksi-sanksi,” ujarnya.

Bawaslu Basel juga gencar melakukan penanganan pelanggaran sebagai upaya Bawaslu dalam pencegahan potensi pelanggan sebagaimana ketentuan Pasal 101 UU No. 7 Tahun 2017.

” Fokus kita hari ini menjaga Netralitas ASN dan Kades yang mana mempunyai peran penting dalam kontestasi Pemilu Tahun 2024,” harapnya (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.