Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Pemkab Basel Mulai Pendataan Objek Yang Wajib Bayar Retribusi Sampah

0 314

TOBOALI- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai melakukan pendataan setiap toko, rumah yang ada usaha, warung kopi, rumah makan, fasilitas umum dan perkantoran yang wajib membayar retribusi sampah, minggu (14/01/2024)

Kepala Bidang Persampahan DLH Basel Gitto mengatakan, pendataan yang dimulai sejak pekan kemarin di lokasi Himpang Lima Habang, Kantor Camat hingga Perkantoran. Kurang lebih ada 700 nasabah yang menjadi objek retribusi sampah.

” Tujuannya pendataan retribusi sampah ini agar memudahkan kami dalam mendata rekapitulasi mana kategori nasabah atau objek yang harus membayar Rp 15 ribu, Rp 25 ribu, dan kategori Rp 100 ribu per bulannya,” katanya.

Gitto menjelaskan, penarikan retribusi sebelumnya hanya berlaku bagi para pelaku usaha yang berada di seputaran Jalan Sudirman Toboali, rencananya akan dilanjutkan ke gang-gang rumah warga.

Untuk tarif penarikan retribusi sampah berdasarkan Kwh listrik rumah tangga. Bagi yang 450 Kwh tidak dikenakan biaya, sedangkan untuk 900 sampai 2.200 Kwh akan dikenakan tarif retribusi senilai Rp 15 ribu per bulannya.

” Kalau tahun kemarin penarikan retribusi sampah menggunakan ukuran bangunan. Sekarang ini penarikannya sesuai dengan ukuran Kwh, kami menggikuti aturan terbaru Permendagri tahun 2021,” sebutnya.

Gitto menyebutkan, bahwa target retribusi tahun ini meningkat 100 persen dari tahun sebelumnya. Dimana target retribusi tahun 2023 sebesar Rp 200 juta dan di tahun 2024 meningkat menjadi Rp 400 juta.

Oleh sebab itu, DLH Basel terus berupaya menggenjot capaian target tersebut melalui pendataan retribusi sampah ke sejumlah para pelaku usaha yang wajib membayar retribusi di daerah itu.

” Selama ini belum terdata berapa jumlah objek retribusi, maka dari itu mulai mendata ulang terhadap warga yang wajib bayar retribusi sampah salah satunya juga sebagai upaya kami untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah,” tuturnya (Dika).

Leave A Reply

Your email address will not be published.