Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Polres Basel Tangkap Pelaku Pencurian 3 Mesin Robin di Jalan Persawahan Desa Bikang

0 102

 

TOBOALI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan menangkap Hendra (33) pelaku pencurian mesin robin dan selang yang berlokasi di Jalan Persawahan Desa Bikang.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga menjelaskan, kejadian pencurian tersebut bermula, Selasa (19/12/2023) saat korban bernama Albri menemukan mesin robin miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya.

” Melihat peralatannya sudah tidak ada lagi dilokasi, korban melaporkan peristiwa ini ke pihak perangkat desa dan bersama-sama mencari alat-alat korban yang hilang di lokasi tersebut,” kata Tiyan.

Tepatnya pada Rabu (20/12/2023) sekira pukul 00.30 wib, anggota Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga Desa Bikang.

” Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota Satreskrim bergerak cepat meluncur ke lokasi pelaku yang diamankan warga sekitar. Kemudian Polisi langsung mengintrogasi pelaku ditempat dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di jalan persawahan Desa Bikang,” lanjut Tiyan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 mesin air bermerek yasuka warna orange hitam, dan 25 meter selang merek buaya berwarna coklat muda.

” Atas insiden ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000. Pelaku bersama barang bukti kini sudah kami amankan ke Polres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tiyan.

Sesuai perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana atau pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.