TOBOALI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan menertibkan alat peraga kampanye (APK) atau baliho calon legislatif (Caleg) akibat melanggar aturan, Selasa (19/12/2023).
” Kami melakukan penertiban APK di seputaran jalan protokol mulai dari Simpang Nanas, simpang lima Habang hingga ke jalan raya Desa Gadung yang kami anggap melanggar aturan,” Kata Azhari Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel.
Penertiban alat peraga kampanye ini dilaksanakan secara serentak selain Bawaslu, Panwascam juga melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan di seputaran jalan protokol atau tempat-tempat yang dilarang.
Disisi lain, pihak Bawaslu sebelumnya sudah mengingatkan masing-masing partai politik (Parpol) untuk segera menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
” Prinsipnya kami berkeadilan mau dari warna partai apapun atau bersama peserta manapun kita harus berlaku adil. Jadi kami harap kepada peserta pemilu lainnya untuk menurunkan atau jangan memasang lagi alat peraga kampanye di jalan protokol dan tempat-tempat yang dilarang,” jelasnya.
Azhari menjelaskan penertiban ini berdasarkan peraturan undang-undang surat keputusan KPU dan Perda Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terkait zona pelaksanaan alat peraga kampanye.
Peraturan tersebut mengatur tentang alat peraga kampanye yang dilarang dipasang APK seperti jalan protokol, fasilitas pemerintah, pohon, kuburan dan tempat pendidikan.
Selain itu, Bawaslu Basel juga menemukan ada beberapa baliho caleg masih terpasang di reklame berbayar di seputaran jalan protokol Toboali yang belum diturunkan.
” Tadi kami sudah konfirmasi kepada pemilik reklame, janji mereka mau menurunkan balihonya sendiri hari ini. Ya kami tetap menunggu itikad baiknya kami tidak boleh bersikap arogan. Kalau memang mereka tidak komitmen secepatnya akan segera kami tertibkan,” sebutnya.
Berdasarkan inventarisir dari Bawaslu Basel, kurang lebih sekitar 70 alat peraga kampanye atau baliho caleg se kabupaten Bangka Selatan yang melanggar aturan.
” Contoh dilapangan menjadi salah satu bukti kalau masih banyak APK yang melanggar aturan. Belum lagi baliho besar-besar yang berbayar itu,” tutur Azhari. (Dika)