Lugas dan Berimbang

Satreskrim Polres Basel Tangkap JT Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur

0 164

 

SatuArahNews, TOBOALI- Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Bangka Selatan berhasil menangkap JT (20) pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur korban AA(13). Rabu, (11/10/2023)

JT warga asal Toboali itu ditangkap polisi lantaran terbukti bersalah melakukan persetubuhan kepada AA di sebuah pantai yang ada di wilayah Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku mencoba mengajak korban sekira pukul 19.30 WIB,
keluar jalan-jalan ke pantai lewat telepon Whatsapp.

” Korban ini menerima ajakan si pelaku, lalu pelaku menjemput korban didepan rumah orangtuanya dengan menggunakan sepeda motor menuju pantai,” kata Tiyan Sabtu (07/10/2023)

Setelah sampai di lokasi pantai, ternyata pantai yang mereka rencanakan diawal banyak orang nongkrong lalu pelaku berniat mengajak korban untuk berpindah ke pantai lain.

” Saat didalam perjalanan, pelaku berhenti sejenak di warung untuk membeli makanan, usai jajan pelaku kembali melanjutkan perjalanan ke pantai, sekitar 20.00 tiba di pantai, mereka turun dari atas motor munuju pinggir pantai duduk sambil nongkrong,” lanjut Tiyan.

Tak lama kemudian, pelaku ini meminta korban untuk memeluknya. Namun korban monolak permintaan dari si pelaku. Akhirnya pelaku ini marah kepada korban dan langsung menarik korban untuk ikut naik keatas batu.

” Lalu pelaku membuka baju korban, tangan korban ditahan dan ditempelkan dibatu setelah itu Sdri AA membrontrak dan mendorong tubuh pelaku, meminta untuk menjauh dari tubuhnya,” jelas Kasat Reskrim.

Tidak terima dengan perlakuan dari korban, pelaku kemudian mencekik leher dan mengancam korban, apabila tidak diam korban akan dibunuh. Sontak korban pun ketakutan sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan.

” Usai melakukan hal yang tidak senonoh, pelaku mengantarkannya ke rumah. Korban yang trauma dengan kejadian itu pun langsung melaporkan ke orangtuanya,” kata Tiyan.

Berbekal laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Basel memburu keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti dari tangan pelaku.

” Sesuai perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Persetubuhan Terhadap Anak Di bawah Umur” Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tuturnya. (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.