Satuarahnews.com-Polsek Airgegas memasang spanduk tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah desa airgegas, kecamatan Airgegas, kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada jumat (01/09/2023).
Adapun pemasangan spanduk pencegahan karhutla ini diikuti langsung oleh Kapolsek airgegas AKP Yandrie C Akip, Kades airgegas Masri, Bhabinkamtibmas, Unit Intel Polsek airgegas, dan Bhabinsa desa airgegas.
Kepada wartawan Kapolsek Yandrie C Akip seizin Kapolres mengatakan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan di titik atau lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat, seperti di pinggir jalan raya serta tempat – tempat umum lainnya.
” Pemasangan spanduk ini supaya warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan, ” katanya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan mengingat akan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan.
” Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar, ” katanya.(Red)