Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Perusahaan di Basel Bakal Terapkan Sistem Pelaporan Dokumen LH Berbasis Elektronik

0 204

 

SatuArahNews,TOBOALI- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan mulai menerapkan Sistem Pelaporan Dokumen Lingkungan Hidup Berbasis Elektronik (Sepele) kepada perusahaan yang ada di wilayah itu. Selasa (15/08/2023).

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Bangka Selatan Kartika Sari mengatakan. Aplikasi ini sebagai upaya pemerintah memfasilitasi atau mempermudah pihak perusahaan maupun para pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dokumen lingkungan secara efektif dan efisien.

Adapun jenis pelaporan dokumen yang akan dilaporkan pihak perusahaan melalui aplikasi Sepele DLH Basel ini diantaranya, laporan pelaksanan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)/Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Laporan pengendalian pencemaran air, pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3.

“Aplikasi sepele ini mempermudah para perusahaan untuk memberikan kewajibannya setiap enam bulan sekali, menyampaikan pelaporan dokumen ke DLH. Jadi dengan aplikasi ini perusahaan tidak perlu repot datang lagi ke DLH cukup login aplikasi Sepele,” katanya.

Kartika mengatakan, sistem pelaporan dokumen lingkungan hidup berbasis elektronik ini merupakan inovasi yang cukup mudah dan cepat, selain memudahkan pihak perusahaan juga dapat menggurangi pemakaian kertas secara berlebihan saat pelaporan dokumen.

“Mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya cetak ketika pelaporan, kita ketahui kertas berasal dari pohon dan satu pohon itu mengeluarkan oksigen untuk empat orang, setiap 6 bulan sekali kita sudah menebang lebih dari satu pohon. Secara otomotis oksigen berkurang untuk 4 orang per enam bulan sekali. Dengan aplikasi ini tidak ada lagi penggunaan kertas,” sebut Kartika.

Selain itu, Kartika menjelaskan, DLH Basel memberikan izin atau persetujuan lingkungan ke pihak perusahaan melalui pengawasan yang bertujuan untuk mengetahui atau menetapkan tingkat ketaatan penangung jawab usaha atas ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha.

Pengawasan itu sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 22 tahun 2021, terdapat dua jenis pengawasan yang dilakukan oleh PPLH antara lain pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.

“Melaui aplikasi tersebut, kami dapat melakukan pengawasan tidak langsung otomotis biaya negara bakal berkurang untuk melalukan pengawasan terhadap perusahaan. Dan bagi perusahaan yang bepotensi menimbulkan pencemaran akan masuk ke pengawasan langsung dan yang tidak berpotensi masuk pengawasan tidak langsung,” ujar Kartika.

Kartika mengungkapkan, sejauh ini masih sedikit jumlah perusahaan di Basel yang diawasi lantaran keterbatasan SDM. Untuk itu diharapkan hadirnya aplikasi ini semua perusahaan di Bangka Selatan terawasi dan bisa melihat ketaatan para perusahaan tersebut. (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.