SatuArahNews, TOBOALI- Kepala Desa (Kades) sampai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Bangka Selatan resmi mengundurkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Jumat (12/05/2023).
Adapun kelima nama Kepala Desa aktif yang mengundurkan diri dari pendaftaran bakal calon legislatif diantaranya, Kades Tiram Holis, Kades Payung M.Ripani, Kades Delas Sukarto, Kadea Paku Bahtiar Efendi dan Kades Desa Bangka Kota Kurniawan.
Sementara untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih aktif namun mengundurkan diri dari sebagai Bacaleg, yakni BPD Desa Jeriji Yudi dan BPD Desa Jelutung 2 Boy Sandi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan Reza Pahlevi, mengungkapkan alasan kelima orang Kepala Desa mengundurkan diri dikarenakan masih ada keinginan mereka membangun desa agar lebih maju lagi kedepannya.
” Surat pengunduran diri kelima Kades dan BPD yang masih aktif itu sudah masuk ke kami dan resmi mengundurkan diri dari pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Bangkan Selatan,” Kata Reza Pahlevi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Reza menjelaskan, syarat Kepala Desa yang mengundurkan diri dari Bacaleg harus ada surat pengunduran diri dari pihak yang bersangkutan ke Camat lalu diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
” Yang bersangkutan sudah menyerahkan surat pengunduran diri dan seraya menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati, setelah munculnya SK pemberhentian lalu akan diangkat PJ Kades dari Aparatur Sipil Negara ( ASN) bagi Kades yang sudah habis masa jabatan,” katanya.
Namun apabila yang bersangkutan belum habis masa jabatan, Kepala Desa tersebut akan dilakukan pilihan pergantian Penjabat Antar Waktu (PAW) yang dipilih oleh toko agama, pemuda, pendidikan dan toko nelayan yang ada di daerah itu. ( Dika)