SatuArahNews,Toboali- Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil menangkap Chandra(34) pelaku tindak pidana pencurian di rumah milik Apriandi yang berada di Jalan Raya Desa Gadung Kecamatan Toboali, Jumat,(10/02/ 2023).
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan. Pelaku tertangkap karena adanya laporan dari saudara Evi selaku korban penganiayaan yang dilakukan oleh Chandra beberapa waktu yang lalu.
” Korban menceritakan kepada penyidik Satreskrim Polres Basel tersangka telah melakukan penganiyayaan dan pencurian dibeberapa lokasi, lalu korban memberitahu kami dimana tempat pelaku menyimpan hasil barang-barang curian,” kata kasat.
Kemudian polisi langsung mengamankan barang bukti hasil curian di lokasi tersebut. Dan memanggil pelaku untuk menceritakan kembali kasus penganiayaan yang menimpa saudara Evi.
” Kami sekaligus mengintrogasi pelaku terkait barang-barang yang diamankan. Dihadapan penyidik pelaku mengakui bahwa barang barang-barang curian yang dia dapatkan itu dari hasil Pencurian di rumah Apriadi yang beralamat di jalan Raya Desa Gadung Kecamatan Toboali,” lanjutnya.
Diketahui, pelaku sebelumnya membobol rumah milik Apriandra minggu (29/05/ 2022), aksi pelaku terbongkar saat pemilik rumah melihat jendela kaca rumah dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa peralatan sudah banyak yang hilang, kemudian pemilik rumah langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bangka Selatan.
Adapun peralatan rumah yang dibawa kabur
oleh pelaku diantaranya, enam buah Tas berbagai merek, dua Bantal Kursi, dua buah kompor, tiga buah wajan besar, satu buah Rice Cooker, sembilan buah Gelas, satu buah tecko dan dua puluh sembilan piring beling.
” Atas insiden itu, pemilik rumah mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000, kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar kasat Reskrim.
Sesuai perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP. ( Dika)