Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Rudapaksa Anak dibawah Umur, Seorang Nelayan Diamankan Polisi

0 483

 

SatuArahNews, Toboali- Seorang nelayan udang sungkur di wilayah Toboali Kabupaten Bangka Selatan tertunduk lesu saat ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan.

Tersangka berinisial M (47) ditangkap polisi pada Selasa (31/01/2023) sore di Pantai Kubu Dusun Parit 5 Desa Keposang. Akibat melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur A (14)

Kasat Satreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan. Aksi bejat tersangka M terungkap saat keluarga korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Basel.

” Kejadian ini terjadi pada tahun 2021, Keluarga korban baru melaporkan kasus ini pada November Tahun 2022 lalu dan tersangka berhasil kami amankan saat hendak mencari udang sungkur di pantai kubu sekitar pukul 17:00 WIB,” kata dia.

Chandra membeberkan, keluarga korban dengan tersangka ini sama-sama rekan seprofesi kerja mencari udang sungkur. Pada saat itu korban sedang berada di rumah. Di waktu yang bersamaan tersangka tidak melakukan aktifivitas mencari udang.

Melihat situasi rumah dalam keadaan sepi, tersangka berusaha masuk ke dalam lalu mendorong tubuh korban, Kemudian pelaku langsung melampiaskan hawa nafsunya dengan mengancam akan memukul korban jika berani melaporkan aksi bejatnya ini kepada orangtua.

” Pasca persetubuhan, tersangka ini kembali mengancam akan membunuh korban jika berani melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya,” kata Chandra

” Berlarut-larut setelah kejadian, karena tersangka dengan keluarga korban teman dan masih sering ketemu, jadi tersangka ini sering mengancam korban. Dan pada akhirnya selama satu tahun korban tidak berani melaporkan,” lanjutnya.

Chandra menyebutkan, awal mula keluarga berani melaporkan kejadian ini ke Mapolres Basel ketika korban mengalami trauma pada saat menjalani pendidikan di suatu Pesantren.

Di hadapan penyidik, M (47) mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut dan mengatakan hilaf karena tidak bisa menahan hasratnya dengan si korban.

” Penangkapan tersangka sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan Tim Opsnal kami. Tersangka awalnya sempat membantah, kami tunjukkan bukti-bukti keterangan yang sudah kami dapatkan sebelumnya. Akhirnya tersangka ini tidak bisa mengelak dan mengakui segala perbuatanya,” ujar kasat.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai dengan perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) atau (2) undang-undang perlindungan anak.
Dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 15 tahun penjara. (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.