SatuArahNews, Toboali- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil membekuk seorang pria berinisial FS (20) di Jalan Bendungan Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (27/01/2023).
Yang bersangkutan ditangkap polisi karena tertangkap tangan menyimpan barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan IPTU Suhendra mengatakan. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar Bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi barang haram.
” Tim Satres Narkoba Polres Basel bergerak cepat memburu keberadaan pelaku. FS berhasil ditangkap sekitar pukul 16:30 WIB. Dengan didampingi Ketua RT setempat, kami mengeledah pelaku dan ditemukanlah barang haram seberat 0,57 Gram,” lanjut Kasat Narkoba.
Tak puas dengan barang bukti tersebut, Polisi langsung menginterogasi FS di lokasi dan menanyakan dimana saja barang haram tersebut ia simpan.
Berbekal informasi dari FS, Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan membawa tersangka menuju ke rumah Tocol di Jalan Bendungan Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, diduga menyimpan barang bukti lainnya.
” Setelah sampai di rumah Tocol, dengan didampingi Ketua RT setempat. Polisi melakukan pengeledahan dan setelah itu kami temukan barang haram narkotika jenis sabut seberat 12,94 gram beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan dua bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih. Satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal warna putih. Satu lembar kertas bekas rokok warna merah. Satu unit timbangan merk Pocket Scale. Satu unit timbangan merk digital.
Kemudian barang bukti lainnya yakni, satu buah sekop bekas sedotan minuman. Tiga ball plastik bening kosong. Dua bungkus plastik asoi warna hitam. Satu helai tisu warna putih. Satu unit sepeda motor. Satu unit handphone genggam android.
“Kini pelaku bersama BB lainnya, sudah kami amankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan. Sesuai dengan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya ( Dika)