SatuArahNews, Toboali- Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan memastikan upah minimum pekerja (UMP) di Basel Tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 233.595,00 atau 7,15 persen.
Dimana, UMP tahun 2022 sebelumnya Rp 3.264.884 sekarang pada tahun 2023 mengalami kenaikan di angka Rp 3.498.479
“Untuk Kabupaten Kota yang ada di Bangka Belitung tepatnya pada 25/11/22 Gubernur Bangka Belitung telah menetapkan adanya kenaikan UMP khususnya di daerah Bangka Selatan,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Basel Nazarudin di Toboali
Dia menjelaskan, besaran kenaikan UMP ini berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi di suatu daerah dan variabel alfa dari Kementerian tenaga kerja.
Sementara ini, kenaikan UMP pada pegawai mulai berlaku pada awal Januari Tahun 2023 sudah mulai diterapkan disetiap perusahaan.
Untuk itu, dirinya dalam waktu dekat berencana akan melakukan pembinaan, sosialisasi dan menyurati kepada pihak perusahaan terkait besaran UMP yang berlaku di Kepulauan Bangka Belitung.
” Namun jika para perusahaan itu mempunyai alasan untuk tidak menerapkan aturan atau dasar-dasar tersebut, atau telah ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja dan itu bisa kami terima. Kalau bisa pihak perusahaan itu mampu menerapkan UMP, karena UMP ini sebagai pengaman para pekerja terkait besaran yang mereka terima nantinya,” sebutnya.
Tak hanya itu, pihak perusahaan harus menyampaikan kepada Disnakertrans Basel terkait berapa besaran UMP yang mereka bayarkan kepada pekerja, apabila perusahaan itu tidak mampu menerapkan UMP yang telah ditetapkan sebelumnya.
” Selama tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan dalam besaran UMP ya tidak masalah, silahkan saja asalkan ada kesepekatan. Jika pembayaran upah tidak sesuai dengan kesepakatan, pekerja bisa menyampaikan ke kami dengan membawa bukti kontrak kerja, karena di kontrak kerja nantinya tertuang besaran upah yang mereka terima,” lanjutnya ( Dika)