SatuArahNews, Toboali- Sebanyak 473 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mendapatkan kenaikan pangkat, Senin (26/12/2022)
Kabid Pengadaan Mutasi dan Promosi Kepegawaian BKPSDMD Basel Abunawan mengatakan, jumlah kenaikan pangkat sebanyak 473 PNS itu, tercatat mulai dari priode April hingga Oktober Tahun 2022.
” Dari total 473 PNS yang naik pangkat, tercatat pada priode April 2022 dengan golongan III sebanyak 274 orang, IVa-IVb 31 orang dan golongan IVc 2 orang. Untuk priode Oktober golongan III 139 orang, IVa-IVb 25 orang kemudian IVc 2 orang” katanya.
Abunawan menjelaskan, bahwa PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat tersebut. mereka yang sudah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh BKPSDMD Kabupaten Bangka Selatan.
” Persyaratan kenaikan pangkat untuk jabatan struktural, umum dan fungsional khusus masa kerjanya selama empat tahun, dan jabatan fungsional tiga tahun. jika jabatan masa kerja mereka sudah tiga atau empat tahun dan angka kreditnya sudah terpenuhi. Maka yang bersangkutan boleh mengajukan kenaikan pangkat,” sebutnya
Selain itu, ia menambahkan ada beberapa orang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Bangka Selatan masih tertunda atau tidak memenuhi persyaratan kenaikan pangkat pada tahun 2022.
” Untuk jumlah PNS yang tidak memenuhi persayaratan kenaikan pangkat sekitar 20 orang, pada priode April sebanyak 13 orang dan priode Oktober 7 orang,” ujarnya
Ia menilai pegawai yang tidak memenuhi persyaratan kenaikan pangkai itu, disebabkan kurang lengkapnya pemberkasan, kemudian masa kerja pegawai yang ada di persayaratan tidak terpenuhi.
Meski begitu, pihaknya sudah mengingatkan hal itu kepada OPD terkait agar melengkapi perlengkapan berkas selengkap-lengkapnya dengan limit waktu yang yang telah ditentukan oleh BKPSDMD sebelumnya. ( Dika)