Satuarahnews com -Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bangka Selatan meminta Pemerintah Daerah melakukan test urine pada saat penerimaan CPNS dan PPPK.
Hal tersebut perlu dilakukan guna mendeteksi dini sekaligus mencegah terjadinya insiden penyalahgunaan narkotika oleh aparatur sipil negera.
” langkah ini dari dulu sudah dilakukan, tidak harus menunggu terjadinya masalah. Pada saat penerimaan CPNS alangkah baiknya dilakukan sosialiasi, dan BKD juga sudah kami berikan masukan, namun sayangnya hal ini belum terlaksanakan,” kata Kepala BNNK Basel, Eka Agustina di Toboali,Rabu.
Dia mengungkapkan Pihaknya saat ini tengah menunggu surat perintah resmi dari pemerintah daerah terkait test urine di masing masing organisasi perangkat daerah.
” Kami belum bisa melaksanakan itu apabila perintah atau permintaan dari Pemerintah daerah belum ada. Mungkin secara sepintas yang saya dengar sudah ada. Tapi kalau secara tertulis yang sampai ke kami itu belum ada,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk jadwal dan waktu test urine belum diketahui jelas kapan pelaksanaan itu dimulai. Karena hal tersebut bersifat dadakan.
Karena itu, dia berharap kedepanya pemerintah daerah bisa membuat suatu regulasi atau memperketat seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
” Seperti syarat wajib melampirkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba, kemudian setelah menjadi PNS entah berapa bulan sekali wajib diadakan sosialisi terkait narkoba, dan kalau pun memang ada anggaran setiap OPD harus melaksanakan test urine, Karena Hal ini sudah tertuang dalam Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional dalam test urine,” tuturnya. ( Dika)