SatuArahNews, Toboali- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan oknum ASN anggota Satuan Polisi Pamong Praja sekaligus pengedar sabu. Selasa (19/7/2022)
Tersangka berinisal HG (38) ditangkap lantaran menyimpan sebanyak 11 paket barang haram narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.26 gram.
Penangkapan ASN itu sempat diwarnai aksi kejar kejaran antara anggota bersama pelaku yang sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan.
Pelaku berhasil diamankan dinihari di tempat kediamaanya di Dusun Parit 1 Desa Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Husni menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari hasil pengembangan saudara HZ yang terlebih dahulu diamankan di Mapolres Bangka Selatan.
” HZ diamankan sekitar pukul 02:30 WIB dinihari kami melakukan upaya paksa memasuki rumah pelaku, ketika itu pelaku sedang bersembunyi di bawah kasur dan ditemukanlah barang bukti sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 0,52 gram,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 bungkus plastik kecil berisikan kristal bewarna putih jenis sabu. 4 bungkus klip plastik besar kosong.
Kemudian, 1 helai tisu warna putih dan 1 sekop dari kertas rokok. Kemudian 1 ball plastik kecil kosong, 1unit handpone merk oppo warna biru.
” Berdasarkan keterangan, HZ saat ini ditetapkan sebagai penguna narkoba. Dan barang haram tersebut didapatkan dari saudara HG seorang ASN Satpol PP Pemkab Bangka Selatan,” lajut Kasat Narkoba.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Dengan ancaman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (Dika)