Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Hasil Pengembangan Tersangka IRT, Sat Resnarkoba Basel Bekuk Iskandar di Toboali

0 242

SatuArahNews, Toboali-Setelah mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu dari tangan tersangka ibu rumah tangga, Kamis (7/4/2022)

Berdasarkan hasil pengembangan, tim Satres Narkoba Polres Basel kembali membekuk Iskandar (37) warga jalan damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atas penyalahgunaan barang haram.

Tersangka buruh harian lepas ini berhasil dibekuk kamis, (7/4/2022) sekitar pukul 01:30 WiB dirumahnya bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 1,20 gram.

” Pada waktu bersamaan kami menangkap ibu rumah tangga. Dan kandar ini pengembangan dari Inisial A tadi, hanya berselang satu jam kami menangkap pelaku,” kata Kasat

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu,1 buah plastik klip berukuran besar yang berisikan 3 paket narkotika jenis sabu.1buah plastik klip kosong berukuran besar. 2 buah sekop dari pipet minuman. 1 buah kertas bertuliskan 200.1 buah kertas bertuliskan 300. 1 buah kertas bertuliskan 500.

Kemudian, 1 buah dompet bewarna hitam. 1unit timbangan bewarna silver merek camri.1 unit handphone merk oppo bewarna hitam. 1 unit handphone merek xiaomi bewarna hitam. Uang senilai 550.000 dengan rincian 4 lembar pecahan 100.000.Dan 3 buah pecahan 50.000 Rupiah.

Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.