Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Hantam Korban Pakai Handphone, RN Diringkus Satreskrim Polres Basel

0 258

 

SatuArahNews, Toboali- Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan menangkap pelaku RN (21) atas dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap SA (22) di kontrakan, jalan raya Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kamis (17/2/2022).

Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika SA dihubungi RN agar membuka pintu kontrakan dengan alasan mengambil baju, setelah itu RN kesal dan langsung menarik SA ke dalam kontrakan lalu memukulinya dengan handphone.

” Memang benar telah terjadi kekerasan terhadap saudari SN di kontrakannya pada pukul 02.30 WIB dini hari, setelah di dalam kontrakan mereka ini cekcok dan disaksikan oleh teman RN. Melihat korban bersimbah darah di pukuli dengan handphone, teman pelaku berniat memberikan baju kaos untuk membersihkan darah. Akibat insiden itu SA mengalami luka sobek di pelipis sebelah kanan dengan 5 jahitan,” kata Kasat, Kamis (24/3/2022).

Mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari RN, korban langsung melaporkan insiden kekerasan tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Kemudian, pelaku RN berhasil diringkus berawal saat anggota Opsnal Polres Basel mendapatkan informasi bahwa RN bersembunyi di dalam kamar temanya AN di jalan Raya Gadung.

Mendengar hal itu, anggota opsnal Polres Basel bergerak cepat menangkap keberadaan pelaku kekerasan tersebut.

” RN berhasil di tangkap tepat pada pukul 00:30 WIB pada Maret (23/3/2022). Kini RN sudah kami amankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan bersama barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun” lanjut Kasat. (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.